Sah! Tax Amnesty Disetujui Jadi Undang-undang
jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR ke-35 yang dipimpin Ketua Dewan Ade Komarudin akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak menjadi UU.
Palu pengesahan langsung diketok oleh Akom, sapaan ketua DPR, meski Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih keberatan terhadap sejumlah pasal di dalam RUU Tax Amnesty.
Sampai-sampai, Akom diminta oleh Anshori dari FPKS mencabut kembali keputusan tersebut. "Jangan main ketok saja pimpinan. Baca itu tatib (tata tertib)," ujarnya saat interupsi dalam sidang pada Selasa (28/6). Hanya saja, protes dari PKS tak digubris oleh pimpinan sidang.
Sebelum disetujui jadi UU, Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit dalam laporannya mengatakan, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Dia kemudian memaparkan kesepakatan Panja bahwa dalam UU ini tarif uang tebusan terbagi atas tarif harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri, sebesar 2 persen untuk periode 3 bulan pertama, 3 persen untuk periode 3 oulan kedua, dan 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampaibdengan tanggal 31 Maret 2017.
Sedangkan tarif uang tebusan atas harta deklarasi luar negeri adalah 4 persen periode 3 bulan pertama, 6 persen periode 3 bulan kedua, dan 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak UMKM, adalah sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10 milyar dalam Surat Pernyataan, atau bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam Surat Pernyataan, untuk periode sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
"Panja menyepakati bahwa periode penyampaian Surat Pernyataan terbagi atas 3 periode, yaitu 3 bulan pertama bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017," jelas Supit. (fat/jpnn)