Sahabat Erat, ke Penjara pun Bareng
jpnn.com, LUMAJANG - Dua pelaku pencuri ponsel yang terekam kamera CCTV di Lumajang, Jatim berhasil dibekuk.
Pelaku adalah Muhammad Roy Hidayat (20) dan Muhammad Imron (22).
Dua kawan karib ini ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap CCTV yang merekam aksi keduanya mencuri dua unit ponsel di sebuah toko di Lumajang.
Kepada petugas, tersangka mengaku tak niat mencuri. Namun, karena ada kesempatan, langsung membawa kabur ponsel tersebut.
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku ini menjual ponselnya ke Banyuwangi.
Nahas, saat pulang, keduanya langsung diciduk di rumahnya masing-masing.
"Dari tangan tersangka, kami menyita pakaian dan barang-barang yang dibeli dari uang penjualan HP tersebut," ujar AKP Roy Aquary Prawirosastro Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Sebelumnya, dua unit ponsel di sebuah toko atau konter milik yanto, di Desa Labruk Kidul, Lumajang berhasil dibawa kabur pelaku. (pul/jpnn)