Sahkan Kepengurusan Romy, SDA: Itu Sudah Bisa Diinterpelasi
jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan interpelasi terhadap Presiden terkait SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu M Romahurmuziy.
Menurut pria yang karib disapa SDA itu, interpelasi itu bisa dimungkinkan kepada Presiden Joko Widodo karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum terkait penerbitan SK tersebut.
"Interpelasi itu sesuatu yang mungkin karena sudah jelas adanya pelanggaran hukum. Dengan terbitnya surat Menkumham itu jelas pelanggaran hukum," kata Suryadharma di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, sebagai pejabat negara yang disumpah harusnya taat Undang-undang Dasar dan peraturan yang berlaku.
"Dengan dikeluarkannya SK itu maka jelas, terlihat adanya pelanggaran Undang-undang," katanya.
Karenanya, Suryadharma menegaskan bahwa interpelasi merupakan sesuatu yang mungkin bisa dilakukan. Apalagi, itu merupakan hak konstitusional yang dimiliki DPR. (boy/jpnn)