Saipul Jamil Bilang Maaf..Maaf..dan Maaf
jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan. BAP terhadap pria yang karib disapa Ipul itu sudah selesai dilakukan.
"Sampai 04.00 tadi pagi saudara SJ telah selesai BAP jadi tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).
Ari menjelaskan, Ipul sudah menyesali perbuatannya. "Berkali-kali melalui penyidik mengucapkan permohonan maaf," ucapnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Ari menjelaskan, tim medis juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ipul. "Kondisi baik-baik saja," ungkapnya.
Ipul merupakan tersangka dugaan tindakan pencabulan terhadap DS yang masih berusia 17 tahun. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Ipul disangkakan melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dendanya adalah Rp 5 miliar. (gil/jpnn)