Sakit, Al Amin Urung Diserahkan
jpnn.com - JAKARTA- Penyuap ini.
Indikasi ke arah itu muncul setelah penyidik kasus suap Al Amin sudah menyatakan berkas lengkap. Proses yang belum dilakukan adalah melimpahkan Amin ke jaksa penuntut umum. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, pelimpahan Amin dijadwalkan Selasa siang ini, tapi urung dilakukan karena tersangka mengaku tak enak badan dan memilih tetap tinggal di Rutan Polda Metro Jaya.
"Berkasnya sudah P 21 (lengkap), tapi nggak bisa langsung dilimpahkan ke penuntut umum karena Al Amin-nya sakit," jelas Johan. Walau begitu, Johan berharap pelimpahan bisa dilakukan dalam pekan ini juga. Setelah itu, jaksa diberi waktu dua minggu Al Amin yang juga anggota Komisi IV DPR RI ditangkap petugas KPK di Ritz Charlton Hotel tanggal 8 April 2008, saat menerima uang suap dari Sekda Bintan Azirwan. Barang bukti berupa uang Rp 3,9 juta disita dari Amin, sedangkan (pra)