Sakit Jiwa, Anggota TNI Dipecat
Selasa, 02 Agustus 2011 – 08:43 WIB
SORONG - Terlibat pencabulan, penganiayaan, disersi, gangguan jiwa dan menikah lagi, 13 anggota TNI di lingkup Korem 171/PVT di Papua Barat menjalani sidang militer di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Sidang militer dipimpin Majelis Hakim Letkol CHK Adil Heru Karo-Karo, Mayor CHK Heri Prasetyo, Mayor CHK Bambang Hendrawan dan Mayor SUS Sarifudin Tarigan, SH dari Angkatan Udara, sedangkan Panitera Kapten CHK Muhammad Saleh dan Oditur Kapten CHK, O Manibui, SH. Dari hasil persidangan, dua anggota militer, yakni YLD, dan FI terbukti melakukan pelanggaran berat, sehingga majelis hakim memutuskan kedua oknum anggota TNI tersebut dipecat dari kesatuannya. Untuk terdakwa YLD yang mengalami gangguan jiwa dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan. Sedangkan FI divonis melakukan pelanggaran disersi yakni selama 2 tahun tidak melaksanakan tugas.
Sedangkan untuk terperiksa lainnya masih ditunda untuk menjalani persidangan berikutnya hingga Jumat mendatang (5/8). Untuk perkara disersi atau meninggalkan kesatuan lebih dari 2 tahun dikenakan dengan pasal 87 (1) ke 70( 2) KUHP sedangkan karena menikah lagi dikenakan dengan pasal 279 (1) ke-1 KUHP, untuk pemerkosaan pasal 285 KUHP dan 287 (1) KUHP.
Dari pantauan Radar Sorong (JPNN Group), saat menuju persidangan, terdakwa dikawal oleh anggota POM, serta didampingi istrinya masing-masing. Sebelum kasus pemerkosaan yang menyeret oknum anggota TNI, sidang terbuka untuk umum. Namun setelah persidangan berikutnya yakni dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, hakim dan panitera memutuskan untuk sidang digelar tertutup dan hanya menghadirkan saksi antara lain istri dari terdakwa. (iso/awa/jpnn)