Saksi Paslon Gus Ipul – Mbak Puti Ogah Tanda Tangan
Keketika masuk tahap penandatanganan berkas berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten, lagi-lagi saksi paslon nomor dua menolak tanda tangan. “ Dengan tidak mengurangi rasa hormat, dengan adanya temuan kejanggalan kami menolak tanda tangan berkas berita rapat pleno rekapitulasi ini,” imbuh Silvana.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua KPUD Banyuwangi, Samsul Arifin mengatakan, keberatan tersebut hak paslon untuk melakukan keberatan dan dimungkinkan oleh undang-undang.
Namun, penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Karena keputusan tersebut sudah disetujui oleh Saksi Paslon nomor satu, dan Panwaslih Kabupaten Banyuwangi. (ddy)