Saksi PDIP Sebut Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bekasi Berat Sebelah
jpnn.com, BEKASI - Saksi dari PDI Perjuangan di KPU Kabupaten Bekasi Jiovano Nahampun menduga rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan diwarnai penggelembungan suara.
Jiovano mengungkapkan, di Kecamatan Babelan penggelembungan terjadi hingga kurang lebih 300 surat suara per TPS untuk tingkat DPR RI. "Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Partai-partai yang dirugikan seperti Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, PDI Perjuangan, Partai Hanura keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR RI," katanya seperti keterangan yang diterima redaksi, Kamis (9/5) malam.
Partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara, sebab indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga hampir 10.000 suara.
Jiovano mengatakan, kecurigaan penggelembungan suara sudah tercium sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (Desa) dengan data C1.
"Terjadi penggelembungan surat suara untuk DPR RI di Kecamatan Babelan hingga kurang lebih 300 surat suara. Penggelembungan suara dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif untuk tingkat DPR. Penghitungan rekapitulasi PPK tidak menggunakan C1 hologram," tutur Jiovano.
Dari dugaan tersebut, Jiovano walk out, menolak hasil penghitungan PPK Babelan. "Para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bisa dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta," katanya. (*/adk/jpnn)