Saksi Sebut Banyak Oknum TNI Lakukan Intimidasi
Senin, 22 Oktober 2012 – 16:56 WIB
“Kewenangan yang menentukan perselisihan kepengurusan ganda di parpol, ada pada mekanisme perselisihan parpol sebagaimana diatur dalam AD/ART. Oleh sebab itu dokumen yang pertama kali didaftarkan, itulah yang seharusnya diakui oleh KPUD, setelah tentunya diverifikasi. Kalau terjadi masalah di internal bahwa ditemukan adanya kepengurusan ganda, seharusnya tidak serta merta menular pada proses Pilkada,” katanya.(gir/jpnn)