Saksi Sebut Idrus Marham Setor Rp 2 M ke Akil
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Golkar Chairun Nisa membenarkan bahwa ia pernah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya penyerahan uang Rp 2 milliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Uang Rp 2 miliar itu, diakuinya diberikan oleh Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham dan anggota DPR Fraksi Golkar, Mahyudin untuk pemenangan Wali Kota incumbent, Riban Satia dan Wakilnya, Mofit Saftono Subagio dalam pilkada di Palangkaraya.
Nisa mengakui hal itu saat dikonfirmasi hakim anggota, Alexander Maruata dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelius Nalau di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1). Ia menjadi saksi dalam sidang itu.
"Ya rumor yang berkembang memang seperti itu," kata Nisa dalam sidang.
Nisa juga mengakui bahwa uang Rp 2 milliar itu diserahkan ke Akil Mochtar oleh Idrus dan Mahyudin di DPP Partai Golkar. Namun, ia mengaku tak tahu kapan penyerahan uang itu dilakukan. Ia pun menyatakan tidak melihat secara langsung peristiwa penyerahan uang itu
"Saya dengar soal itu dari pak Rusli seperti itu," ujar Nisa.
Dalam perkara di MK, Chairun Nisa termasuk salah satu terdakwa. Dia didakwa menjadi perantara Akil Mochtar dalam menerima suap sebesar Rp 3,075 milliar dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Ia sendiri mendapat uang senilai Rp 75 juta dari Hambit. (flo/jpnn)