Saksi Untuk Akta Kelahiran Dinilai Menyulitkan
jpnn.com - PURWAKARTA- Sejumlah warga Kabupaten Purwakarta masih mengeluhkan syarat saksi pada pembuatan akta kelahiran yang terlambat di atas 60 hari. Keluhan datang, terutama bagi warga pendatang yang sudah berdomisili di Purwakarta. Syarat pengurusan akta kelahiran yang paling dikeluhkan adalah mendatangkan dua saksi seperti layaknya proses di Pengadilan Negeri (PN).
"Meski saat ini pengurusan akte lebih mudah tapi syarat wajib menghadirkan minimal dua saksi yang mengetahui status kelahiran, masih menyulitkan," ujar Ita (40) warga Kecamatan Purwakarta yang lahir di Bandung kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN), Jumat (6/12).
Selain menyita waktu, saksi yang dibawa, untuk syarat tersebut sangat sulit dipenuhi khususnya bagi warga yang berstatus pendatang seperti dirinya. 'Bagaimana kita mau mendatangkan saksi dari daerah asal sementara kita sudah tinggal di Purwakarta, terus orang tua saya sudah pada tua masa mau dipaksa dibawa ke sini,” keluhnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta H.Agus Suherlan mengatakan, walaupun pengurusan akta kelahiran di atas 60 hari saat ini sepenuhnya berada di Disdukcapil tapi untuk syarat pengurusan masih tetap sama.
'Syarat saksi yang diminta bertujuan untuk menghindari menghidari tuntutan hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari,' ungkapnya.
Dijelaskan Agus, temuan kasus seperti itu memang sering terjadi, dan yang paling merepotkan adalah ketika ada warga yang lahir di luar negeri. “Ya mau tidak mau akta harus dibuat di sana,” kata Agus.
Sementara itu ia memberikan solusi jika kejadian seperti itu maka yang bersangkutan sesuai UU perkawinan pasal 55 ayat 1 yang isinya pengadilan dapat menentukan asal-usul anak sepanjang bisa dibuktikan dengan bukti-bukti konkret.
“Kalau hasil keputusan siding pengadilan layak, maka pengadilan akan menyerahkan berkas bukti kuat itu ke kita yang kemudian akan dibuatkan akte,” pungkasnya.(fjr/ron)