Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden

Selasa, 20 Januari 2015 – 20:23 WIB
Saksi untuk Budi Gunawan Mangkir, KPK Ngadu ke Presiden - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Dari enam saksi yang sudah dipanggil, lima diantaranya mangkir.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, pihaknya telah merencanakan sejumlah langkah untuk menghadirkan para saksi. "Kita ada mekanisme prosedural. Untuk saat ini penyidik sudah siapkan surat pemanggilan ke dua," kata Bambang di gedung KPK, Selasa (20/1).

Jika tidak datang juga maka surat pemanggilan ketiga akan dilayangkan. Namun, lanjutnya, surat ketiga ini berbeda dengan dua surat sebelumnya. Pasalnya, surat tersebut akan disertai tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

Menurutnya, langkah ini dimaksudkan menarik perhatian petinggi pemerintahan terhadap hambatan yang dihadapi KPK. "Sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang.

Bila pemanggilan ketiga tetap tidak datang, sesuai undang-undang KPK berhak melakukan pemanggilan paksa. Namun, Bambang hanya menjawab diplomatis saat ditanya mengenai kemungkinan ditempuhnya langkah paksa.

"Sampai hari ini belum ada opsi panggil paksa," tegasnya.

Seperti diberitakan, enam orang saksi yang dipanggil KPK terdiri dari empat perwira aktif dan dua orang purnawirawan polisi. Satu-satunya saksi yang memenuhi panggilan adalah bekas Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. (dil/jpnn)

JAKARTA - Langkah awal KPK untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi yang keterangannya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close