Saksi Video Curup Membara Jilid I Mulai Diperiksa
jpnn.com - CURUP – Babak baru penyelidikan Video Curup Membara Jilid I dan II dimulai. Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui keberadaan video asusila itu dipanggil penyidik Polres Rejang Lebong, Bengkulu untuk dimintai keterangan.
“Fokus penyidikan saat ini video yang pertama tersebar. Kami sudah menyiapkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Kami juga akan periksa pihak-pihak yang kemungkinan mengetahui perihal terjadinya skandal tersebut,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Edi Suroso seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Minggu (14/9).
Seperti diketahui, dalam Video Curup Membara Jilid I, pemeran prianya adalah mantan anggota DPRD Rejang Lebong berinisial RE (50). Sementara wanita adalah TR yang masih berumur 17 tahun. Sedangkan Video Curup Membara Jilid II, pemeran prianya sama. Yang berganti adalah wanitanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orang tua TR. Laporan itu didasarkan pada pelanggaran Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. TR yang tercatat sebagai siswi salah satu SMA swasta di Rejang Lebong dianggap masih di bawah umur.
Merujuk kepada Pasal 82 UU Perlindungan Anak, terlapor diancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. RE juga diancam denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Edi mengatakan pelapor yang merupakan orang tua TR sudah diperiksa. Meski begitu, pemeran dalam vidoe ini belum diambil keterangannya karena diduga melarikan diri.
“RE sebagai terlapor sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Tapi kami tetap mengimbau yang bersangkutan kooperatif untuk memberi keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Begitu juga dengan pemeran wanita karena merupakan saksi kunci,” kata Edi. (cuy/awa/jpnn)