Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Salah Vonis, Baru Bebas Setelah 40 Tahun Dibui

Rabu, 02 Oktober 2013 – 17:29 WIB
Salah Vonis, Baru Bebas Setelah 40 Tahun Dibui - JPNN.COM

jpnn.com - NEWYORK--Hakim di negara bagian Louisiana, AS, membatalkan vonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa seorang napi yang sakit keras setelah mendekam 40 tahun di penjara isolasi. Ironisnya, sang napi baru diketahui tidak bersalah setelah harapan hidupnya menipis akibat penyakit yang menggerogotinya.

Hakim Brian Jackson menyatakan vonis atas Herman Wallace yang dijatuhkan pada 1974 tidak konstitusional dan memerintahkan agar dia dibebaskan. Wallace, 71, didiagnosis dengan kanker hati tahun ini dan hanya punya waktu beberapa pekan lagi.

Dirinya adalah satu dari tiga pria yang divonis bersalah atas pembunuhan seorang sipir pada 1972 yang dikenal sebagai kelompok Angola Three.

Laman BBC (1/10) menyebutkan, selain Wallace, salah satunya adalah Robert King, yang dibebaskan pada 2001. Wallace dan satu pria lainnya, Albert Woodfox, dipenjara di sel isolasi dan hanya diizinkan keluar untuk mandi atau berolahraga satu jam sehari.

Selama puluhan tahun, mereka menjadi obyek kampanye internasional yang meyakini bahwa ketiganya tidak bersalah atas pembunuhan tersebut. Menurut para pembela mereka, ketiganya dinyatakan bersalah hanya karena terlibat dengan kelompok militan Black Panther.

"Kasus Herman Wallace adalah contoh tragis keadilan yang tidak beres di Amerika Serikat," kata Tessa Murphy dari Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

"Akhirnya pengadilan federal telah mengakui beberapa ketidakadilan seputar kasus ini. Namun sayang putusannya terlambat karena Wallace di ambang kematian akibat penyakitnya," sesalnya. (esy/jpnn)

NEWYORK--Hakim di negara bagian Louisiana, AS, membatalkan vonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa seorang napi yang sakit keras setelah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News