Samad: Putusan MA Terhadap Angie Cermin Keadilan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengapresiasi putusan Mahkamah Agung terhadap terdakwa suap di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga Anggota DPR nonaktif Angelina Sondakh alias Angie.
Menurut Abraham, putusan itu memberikan rasa keadilan masyarakat. "Kita memberikan apresiasi (karena) telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Abraham Samad di sela-sela menghadiri pelantikan Wakil Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kamis (21/11).
Awalnya, Angie divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pidana penjara 4 tahun 6 bulan. MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Bekas Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
Abraham juga menegaskan, putusan MA itu akan memberikan efek jera bagi koruptor. Ia menegaskan, hal itu supaya orang-orang berpikir lagi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberikan efek jera agar supaya orang berpikir," kata bekas pengacara ini. (boy/jpnn)