Samarkan Nominal Uang Atur Perkara dengan Nomor Sepatu
MA Pecat Dua Staf PN Jakpusjpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung memecat staf pada kepaniteraan pidana khusus MA Kosidah. Perempuan yang biasa disapa Ida ini dipecat karena terlibat permainan pengaturan perkara bersama Kasubdit Kasasi Perdata (MA) Andri Tristianto Sutrisna yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait perkara Andri, saudara KD sudah dipecat," ujar Kepala Badan Pengawas MA Sunarto, Jumat (17/6).
Pengaturan perkara oleh Andri dan Ida terbongkar dalam persidangan dua terdakwa kasus suap penundaan pengiriman putusan kasasi bos PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat.
Pembicaraan lewat BBM antara Andri dan Ida yang dibuka di persidangan mengungkap upaya pengaturan majelis hakim. Mereka berdua juga turut menyebut nominal uang yang disamarkan dengan nomor sepatu.
Di sisi lain, Badan Pengawasan MA juga memecat dua staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial IW alias IR dan SE.
Sunarto menjelaskan, keduanya dipecat karena diduga terkait perkara suap pendaftaran peninjauan kembali di PN Jakpus. "Dipecat terkait perkara Edi Nasution," ujar Sunarto.
Kasus ini sudah menjerat dua tersangka yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pengusaha Doddy Aryanto Supeno. (boy/jpnn)