Sambut Perppu, MA Bakal Tugaskan PT Tangani Sengketa Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada yang dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengatur agar sengketa pilkada nantinya diselesaikan di Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya baru akan menggelar sidang pleno dan membahasnya. Sidang pleno itu melibatkan hakim-hakim Pengadilan Tinggi (PT).
"Besok tanggal 9 Oktober kami pleno di Bandung. Kami seluruh hakim termasuk hakim daerah, hakim agung," kata Gayus, di Jakarta, Rabu (8/10).
Menurutnya, pembahasan akan fokus mengenai perintah Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menegaskan wewenang MA untuk menangani perkara pilkada.
Gayus mengatakan, sejak awal ia memang menyarankan agar sengketa pilkada diselesaikan di MA. Terutama sejak kasus Akil Mochtar mencuat. Namun, penyelesaian itu, sarannya, tidak dilakukan di pusat melainkan di daerah.
"Jadi MA menugaskan pengadilan tinggi setempat jadi yang lebih tahu persoalannya lebih dekat bukti dan saksi-saksi dengan begitu akan dengan tegas memutuskan keadilan," ujar Gayus. (flo/jpnn)