Sandi Kembali Ancam Pengusaha Hiburan Malam
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang baru diterbitkan menjamin sanksi keras bagi pengusaha hiburan malam yang berani nakal. Dikatakannya, kini tak ada toleransi bagi pengusaha hiburan malam yang membiarkan peredaran narkoba dan prostitusi.
"Kalau ada yang macam-macam narkoba maupun prostitusi dan perjudian kita sudah tidak ada toleransi sama sekali, itu yang dicanangkan," kata Sandiaga di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/3).
Bahkan, kata Sandi sapaan akrab Sandiaga menyebut para pengusaha memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemprov DKI tersebut. Pasalnya, dia menginginkan, hiburan dan wisata Jakarta ke depannya berbasis ekonomi, kearifan lokal dan budaya.
"Karena disini dilihatkan bahwa pariwisata yang diinginkan DKI Jakarta kedepan adalah wisata yang berbasis ekonomi kreatif, berbasis budaya, berbasis kearifan lokal dan pokoknya dan teman-teman dari pengusaha justru mengapresiasi," ungkapnya.
Lanjut ditambahkannya, dalam Pergub tersebut, terdapat aturan baru yang akan menindaklanjuti tempat hiburan malam berdasarkan laporan media massa. Dia menilai, tanpa bantuan media massa, Pemprov DKI tidak bisa mengatasi semuanya sendiri.
"Harus diversifikasi lagi, tapi kita kemarin ngerasain banget media membantu melaporkan, Pemprov langsung bergerak. Ini adalah kolaborasi yang kita inginkan juga, bahwa teman media massa menjadi garda terdepan juga. Karena kalau kita melakukan sendiri enggak bisa juga," terangnya.
Dengan adanya Pergub baru itu, politikus partai Gerindra ini mengaku tidak merasa khawatir jika para pengusaha batal melakukan investasi. Menurutnya, peraturan itu akan menjadi acuan bagi pengusaha untjk lebih baik lagi kedepannya.
"Saya melihatnya investasi yang sekarang good customers yang good investors," pungkasnya. (eve/JPC)