Sandi Ogah Buka Mulut soal Pergub Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan mengomentari Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan Anies Baswedan.
Sandi menyerahkan penjelasan soal Pergub itu kepada Anies. "Terima kasih atas effortnya dan saya arahkan ke Pak Anies," kata Sandi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6).
Seperti diketahui, Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta).
Pembentukan BKP Pantura Jakarta itu tertuang dalam Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Pembentukan badan itu sekaligus untuk menggarap proyek reklamasi Teluk Jakarta yang selama ini mandeg. (tan/jpnn)