Sandi Pasti Dipenjara, Maksimal 7 Tahun
Minggu, 07 Mei 2017 – 15:30 WIB
Dia menambahkan, Natalius sempat mengaku menjadi begal bersama Agus dan Sandi.
“Dalam waktu satu malam, ketiga pelaku tersebut berhasil mencuri tiga unit sepeda motor,” katanya.
Polisi pun bergerak cepat meringkus Sandi dan Agus.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolsekta Pontianak Kota. Kemudian keterangan tersangka juga terus dikembangkan,” jelas Husni.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zrn)