Sang Papa Minta Vonis Bebas
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis Kaligis, pasrah menghadapi sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/12).
Meski mengakui bahwa semua terdakwa kasus yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas, Kaligis tetap ngotot bahwa seharusnya dia dibebaskan dari hukuman. "Di KPK tidak mungkin bebas," tegas Kaligis sebelum sidang.
Kengototan Kaligis ini karena melihat dari vonis maupun tuntutan yang telah disematkan kepada para terdakwa sebelumnya. Kaligis bilang, panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan saja yang menerima suap divonis tiga tahun.
"Kalau panitera tiga tahun, saya (harusnya) satu setengah tahun. (Tapi) saya USD 1.000 kasih ke panitera, (malah) dituntut 10 tahun," ujar papanya artis Velove Vexia itu.
Selain itu, kata Kaligis, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto dituntut empat tahun, seharusnya dirinya hanya dua tahun. "Saya mestinya bebas. Saya 49 tahun membela perkara (jadi pengacara)," ucapnya.
Sidang Kaligis hingga pukul 12.10 masih belum dimulai. Pantauan JPNN di lokasi, terlihat sejumlah anak buah, keluarga dan sanak family sudah memenuhi PN Tipikor. Terlihat anak Kaligis, Velove Vexia baru saja tiba di Tipikor mengenakan baju hitam. (boy/jpnn)