Sanksi Peringatan Buat Seluruh Komisoner KIP Subulussalam
jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada seluruh ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Masing-masing atas nama Ketua KIP Kota Subulussalam, Syarkawi Nur, dan anggota masing-masing Irwanto Harahap, Heri Mulyadi, Sumardi Pasaribu dan Alamain.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan, memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh menindaklanjuti putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis sidang Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat (4/7).
DKPP mengeluarkan keputusan setelah sebelumnya menerima pengaduan dari Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Damai Aceh Kota Subulussalam, Sobirin Hutabarat.
Pada pokok pengaduannya, Sobirin menilai teradu tidak melaksanakan rekomendasi pantia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam tertanggal 21 April 2014 lalu, melalui surat KIP yang pada intinya teradu melakukan kesepakatan untuk tidak melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) 2 dan TPS 3, Desa Subulussalam, daerah pemilihan Subulussalam 1, Kecamatan Simpang Kiri. Perbuatan tersebut diduga saat berlangsungnya pemilu legislatif, 9 April 2014 lalu.
Pengadu juga mendalilkan teradu tidak menanggapi instruksi saks-saksi pada saat perekapan di tingkat KIP. Kemudian keterangan saksi juga tidak dituangkan di model DA dan berpindahnya tempat penghitungan suara dari tempat yang sebelumnya telah ditetapkan, ke tempat yang lain.
“Kepada penyelenggara pemilu yang diberikan peringatan kita minta untuk tidak mengulangi kesalahan. Demikian juga yang namanya direhabilitasi, harus bekerja hati-hati. Sudah ada laporan pengaduan sebelumnya. Jadi jangan menimbulkan kecurigaan dalam melaksanakan pemilu presiden. Semua penyelenggara harus bersama-sama menunjukkan kinerja yang profesonal,” ujar Jimly.(gir/jpnn)