Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN

Minggu, 17 April 2011 – 08:02 WIB
Sanksi Tegas Pejabat yang tak Serahkan LHKPN - JPNN.COM
JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu geram. Lembaga anti korupsi itu pun menyarankan agar ada sanksi tegas untuk pejabat mokong itu.

"Kalau memang benar Undang-undang Tipikor direvisi. Seharunya peraturan itu (sanksi LHKPN) yang ditambahkan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Sabtu (16/4). Menurutnya, banyak pejabat negara yang tidak menyerahkan LHKPN karena tidak ada aturan yang jelas untuk hal tersebut.

Seperti yang diketahui, KPK sebenarnya tidak begitu mendukung rencana pengesahan perubahan UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu, banyak sekali kelemahannya.

Misalnya dalam pasal 6 dalam RUU tersebut tidak menyebutkan secara detail cara penyitaan harta tidak wajar milik pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang tidak mampu dibuktikan asal-usulnya oleh yang bersangkutan.

JAKARTA - Belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas bagi para pejabat negara yang tidak menyampaikan LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close