Santai Dicecar dalam Kasus KY, Kabareskrim: Ya Itu kan Kata Pengamat...
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku tak mempersoalkan beragam komentar menyoal penetapan tersangka komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri.
Termasuk komentar banyak pengamat yang menyebut kedua komisioner itu seharusnya bisa bebas karena tidak memenuhi syarat formil. "Ya itu kan kata pengamat, boleh saja mengamati," kata Budi, Senin (13/7).
Budi menjelaskan, Bareskrim tidak dalam posisi menentukan benar atau salah. Menurutnya, benar atau salah itu nanti tergantung pada proses pembuktian.
"Jadi, tidak sekarang pengambilan kesimpulan. Biarkan proses ini berjalan, nanti kita buktikan memenuhi unsur atau tidak."
Budi pun mengatakan, pihaknya tidak mencari-cari kesalahan kedua tersangka tersebut. Bahkan, kata dia, tidak akan menambah pasal untuk menjerat keduanya, karena berbagai polemik dan opini yang disampaikan ke publik pascapenetapan tersangka.
"Kami berdasarkan fakta yang ada saja, pemeriksaan dengan bukti-bukti yang ada. Jangan mencari-cari ya," katanya.
Namun demikian, ia menambahkan, jika nanti ada unsur lain yang berkaitan, bisa saja dikenakan pasal tambahan. "Tapi kami tidak mencari-cari," tegasnya. (boy/jpnn)