Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Santri Meninggal Dianiaya Senior, Kemenag Berkata Begini soal Izin Ponpes Gontor

Rabu, 07 September 2022 – 19:04 WIB
Santri Meninggal Dianiaya Senior, Kemenag Berkata Begini soal Izin Ponpes Gontor - JPNN.COM
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam soal izin Ponpes Gontor setelah kasus santri meninggal dianiaya senior. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Agama memastikan tidak ada perubahan terhadap izin Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) setelah kasus santri meninggal dianiaya senior.

Hal itu disampaikan Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam, merespons kasus kematian santri berinisial AM (17).

"Ini adalah kejadian murni dilakukan oleh santri. Oleh karena itu, kami tidak mungkin melakukan pencabutan izin," kata Anam saat konferensi pers, Selasa (6/9), diberitakan JPNN Jatim.

Dengan demikian, Anam menyatakan operasional Ponpes Gontor tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Anam juga menyebut dugaan penganiayaan yang berujung kematian AM (17) juga tidak berimbas terhadap psikologis santri dan santriwati yang ada di Gontor.

"Tidak ada pengaruh, karena Gontor ini sangat luas dan besar. Jadi, santrinya puluhan ribu. Bukan diabaikan, hanya di-cover pada mereka yang terlibat saja," lanjutnya.

Selain itu, proses belajar mengajar di Ponpes Gontor 1 hingga kini juga tetap dilaksanakan secara normal.

"Bagaimana teknisnya. Ini belum tahu apakah dipisahkan antara anak-anak yang terlibat dan sebagainya, kami belum mengetahui. Saat ini berjalan normal," kata Anam. (mcr23/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pejabat Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As'adul Anam berkata begini soal izin Ponpes Gontor setelah kasus santri meninggal dunia akibat dianiaya senior.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News