Saran Kemendes bagi Kades agar Nyaman Kelola Dana Desa
Rabu, 19 September 2018 – 10:10 WIB
“MoU bersifat advokasi. Bila ada laporan dana desa, diserahkan dulu ke tim APIP (aparat pengawasan intern pemerintah, red), inspektorat yang memeriksa secara administrasi. Tidak langsung ditindak secara pidana. Begitu pun dengan kejaksaan, sudah ada instruksi dari Kejagung untuk hal itu,” jelasnya.
Oleh karena itu Fachri mengimbau para kades tetap nyaman dalam mengelola dana desa selama berpedoman pada aturan yang ada dan dilakukan melalui musyawarah desa. "Jika ada sesuatu yang perlu dicarikan solusi, silakan berkoordinasi dan konsultasi dengan pendamping desa", pungkasnya.(jpg/jpnn)