Saran Senior soal Honorer K2: Maunya DPR tak Harus Dituruti
jpnn.com - JAKARTA – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Taufiq Effendi menilai, salah satu persoalan yang dihadapi KemenPAN-RB selama ini adalah kementerian ini tidak memiliki orang di daerah.
Meskipun punya kebijakan tapi tidak berjalan baik di daerah. Hal ini karena seluruh pegawai di daerah hanya akan melaksanakan perintah kepala daerahnya.
Menurutnya, hal itu juga menimpa kasus pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2). Meskipun dalam PP Nomor 48/2005 pemerintah sudah melarang kepala daerah mengangkat pegawai honorer, tapi mereka tetap melakukannya.
“Kita harus punya orang di daerah, tetapi bukan pegawai daerah,” tuturnya, dalam pertemuan delapan mantan menpan-RB di Jakarta, Selasa (23/2).
Dua menteri terdahulu, yakni JB Sumarlin dan Hartarto cukup terperanjat dengan berkembangnya isu pegawai honorer. Sebab ketika keduanya menjadi Menteri PAN, hal tersebut belum mengemuka, dan tidak menjadi isu seperti belakangan ini, dan tidak sedikit yang telah menyeretnya ke ranah politik.
Sumarlin dan Hartarto menambahkan, perlu dicari tahu bagaimana asal-usul munculnya pegawai honorer di daerah itu sendiri.
“Kalau memang pemerintah sudah melakukan hal yang benar, dan sesuai dengan peraturan perundangan, menurutnya, pemerintah tidak selalu harus mengikuti kehendak DPR,” tutur Hartarto. (esy/sam/jpnn)