Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sarankan Jokowi Kejar Pajak PT Astra dan Nestle

Daripada Mengejar Pajak Pribadi

Kamis, 30 April 2015 – 20:52 WIB
Sarankan Jokowi Kejar Pajak PT Astra dan Nestle - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi Dradjad H Wibowo menyarankan pemerintah tidak usah mengejar-ngejar sekitar 10 juta rakyat pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terindikasi tidak membayar pajak. Menurutnya, justru akan lebih berarti jika Presiden Joko Widodo mengejar penyelesaian pajak PT Astra International Tbk dan PT Nestle Indonesia.

"Saran saya, jangan kejar pajak pribadi yang kecil nilainya untuk menutupi rendahnya penerimaan negara atas pajak. Prioritaskan penyelesaian pajak PT Astra International Tbk dan PT Nestle Indonesia," kata Dradjad dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/4).

Dradjad menambahkan, masalah pajak PT Astra International nilai sangat besar, yakni sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan kewajiban pajak PT Nestle Indonesia sebesar Rp800 miliar. "Kalau dua itu saja yang dituntaskan, negara akan memperoleh dana segar sekitar Rp 2,8 triliun," ujarnya.

Lebih lanjut Dradjad mengatakan, penuntasan masalah pajak dua perusahaan itu menjadi sangat penting mengingat mantan menteri keuangan dan menteri perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) duduk sebagai dewan komisaris PT Astra International Tbk.

"M Chatib Basri dan Mari Elka Pangestu jadi komisaris Astra, ada apa? Presiden Jokowi mestinya tegas, karena uangnya besar," kata Dradjad.

Sedangkan DPR lanjutnya, mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, harus membantu pemerintah menyelesaikan persoalan pajak kedua perusahaan besar tersebut. . "Caranya panggil Direksi PT Astra International, PT Nestle dan para hakim yang menangani perkara pajak," cetusnya.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Pengamat ekonomi Dradjad H Wibowo menyarankan pemerintah tidak usah mengejar-ngejar sekitar 10 juta rakyat pemegang nomor pokok wajib pajak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close