Sarankan Prabowo dan Jokowi Siapkan Materi Gugatan ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta kedua pasangan calon presiden (capres) untuk berhenti meributkan hasil hitung cepat atau quick count. Pasalnya, hal tersebut hanya akan membuang-buang waktu dan energi mereka.
Margarito menilai, sebenarnya saat ini yang terpenting adalah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hanya mekanisme itu yang bisa mengubah perolehan suara yang telah ditetapkan KPU nanti.
"Saya bilang, dua kandidat enggak usah ramai soal quick count, enggak ada faedahnya. Lebih baik dua manusia ini suruh tim hukum mulai mempersiapkan materi perkara," kata Margarito di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).
Dikatakannya, untuk skala pemilu presiden (pilpres), berkas-berkas serta alat bukti yang diperlukan tentu sangat banyak. Karena itu harus dilakukan persiapan yang matang sejak jauh-jauh hari.
Belum lagi, tambah Margarito, pihak pasangan capres hanya diberi waktu paling lambat tiga hari sejak penetapan hasil pilpres untuk mengajukan gugatan. MK sendiri dibatasi harus menyelesaikan perkara dalam 14 hari.
"Di Pilkada saja gugatan bisa sampai 100 halaman, yang menyusunnya juga orang-orang hebat, apalagi di nasional yang luas. Kalau Mereka tunggu setelah penetapan baru disiapkan maka materinya pasti amburadul," papar Margarito.
Lebih lanjut Margarito mengatakan bahwa hal terpenting disiapkan oleh pasangan capres adalah alat bukti berupa dokumen hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Mereka juga harus mempersiapkan saksi yang kredibel dan mampu menyampaikan keterangannya dengan baik.
"Saya melihat sejauh ini mereka punya itu (bukti-bukti) terutama form C1. Apalagi mereka menempatkan saksinya di tiap TPS, kecamatan, hanya sekarang masalahnya seberapa valid bukti mereka," tandasnya. (dil/jpnn)