Sarjan Divonis 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Januari 2009 – 14:19 WIB
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 12 a UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Karena dakwaan primer sudah terbukti, dakwaan subsider tak perlu dibuktikan lagi,” terang hakim. Majelis hakim juga menyebut, bila terdakwa tidak membayar denda Rp200 juta, maka ditambah hukuman kurungan badan selama 4 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.(gus/jpnn)