Sarjan Kembali ke KPK
jpnn.com - Diserbu wartawan, Sarjan tak mau komentar. Jurus senyum masih menjadi andalannya. Menurut pengacara Sarjan, Utomo Karim, yang sudah menunggunya di KPK, bahwa berkas pemeriksaan Sarjan sudah P21 alias lengkap.
"Tanggal 26 Agustus 2008, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Mungkin masih menunggu jadwal sidang, kan banyak di Tipikor sekarang banyak sidang," ujar Utomo. Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa berkas Sarjan Tahir sudah P21. "Ya, sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Biasanya butuh waktu paling lama 14 hari untuk ke persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sarjan dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan menerima gratifikasi atas alihfungsi hutan mangrove seluas 600 hektare untuk pembangunan pelabuhan internasional Tanjung Api Api (TAA), di Banyuasin, Sumsel. Selain anggota FPD tersebut, politisi Senayan yang
juga terseret kasus hutan lindung Sumatera itu ialah Yusuf Emir Faishal, anggota PKB, juga Al-Amien Nur Nasution dari FPPP, yang terseret kasus serupa dari Pulau Bintan, Kepualauan Riau.(gus/jpnn)