Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Antipornografi dan Perlindungan Anak

Rabu, 21 Maret 2012 – 13:34 WIB
Satgas Antipornografi dan Perlindungan Anak - JPNN.COM

Pembentukan Satgas Anti pornografi ini amanah UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Peraturan presidennya sudah keluar. Perpres No 25 Tahun 2012.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan pornografi. Jadi pembentukan satgas ini langkah konkret pemerintah dalam melaksanakan amanat UU Anti Pornografi.


Pembentukan Satgas Antipornografi ini justru merupakan aspirasi masyarakat yang direalisasikan pemerintah. Ini wujud sikap responsif pemerintah dalam mengatasi masalah pornografi.


Berdasarkan survei dari sebuah lembaga pada 2011, sebanyak 97 pelajar pernah melihat film porno dan sebanyak 92 persen pelajar pernah melakukan hubungan intim. Bahkan, hasil survei terbaru dari sebuah lembaga mengenai negara-negara pengakses video porno di internet, Indonesia berada diperingkat ketiga paling banyak mengakses video porno. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan tumbuh kembang anak. Tidak ada tujuan lain kecuali mereka menjadi anak-anak berkualitas. Demi menyiapkan masa depan bangsa Indonesia yang lebih baik. Apakah ini tidak penting? Kurang kerjaan? Nggak banget? Saya kira tidak.


Lalu ada pertanyaan begini: bukankah selama ini sudah ada lembaga yang mengurusi pemberantasan pornografi seperti Kementrian Komunikas dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polri? Apakah itu tidak tumpang tindih? Tidak mubazir? Saya katakan justru satgas ini untuk memudahkakn koordinasi. Ketuanya Menko Kesra. Ketua hariannya Menteri Agama. Anggotanya terdiri atas Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olaharaga, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPI dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF). Jadi sangat komprehensif.

Apa pentingnya Satgas Antipornografi? Nggak banget deh! Pemerintah kayak kurang kerjaan aja. Begitulah pandangan sebagian orang. Satgas ini dinilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close