Satlantas Polres Waykanan Mulai Terapkan e-Tilang
jpnn.com, LAMPUNG - Satuan lalu lintas Polres Waykanan mulai meberapkan sistem tilang online atau elektronik tilang (e-Tilang), Kamis (13/4).
Sistem e-Tilang ini merupakan upaya membersihkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih sering terjadi.
Satlantas Polres Waykanan juga telah melakukan sosialisasi melalui razia rutin di depan Mapolres Waykanan.
”Dengan begitu, oknum-oknum polisi tak akan melakukan pungli atau menerima sogokan dalam proses penilangan. Kini dengan adanya E-Tilang petugas hanya mencatat indentitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan besar denda,” papar Kasatlantas Polres Waykanan AKP Suhardo.
Data pelanggar kemudian diinput ke server BRI. Selanjutnya pelanggar tinggal membayar melalui ATM sesuai denda. Bukti pembayaran kemudian dibawa ke Satlantas untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Tercatat dalam razia tersebut ada 15 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Mereka tidak mengenakan helm.
Suhardo berharap dengan adanya program E-Tilang ini bisa menghapus pemikiran negatif masyarakat kepada polisi lalu lintas. Sebab, selama ini masyarakat menganggap polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. (rls/ade)