Satpol PP Bersenpi Tunggu 3 Tahun Lagi
Rabu, 07 Juli 2010 – 19:13 WIB
Jika dianggap perlu, Gamawan mengatakan akan mengeluarkan surar edaran kepada seluruh kepala daerah agar pelaksanaan Permendagri tersebut ditunda dulu.
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)