Satpol PP Kota Depok Sita 1.500 Botol Miras
jpnn.com, DEPOK - Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penertiban penjual minuman keras (miras). Dimulai dari penertiban toko kelontong di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji, kemudian dilanjutkan ke toko kelontong depan gedung Bethesda Kelurahan Beji Timur.
Diamankan juga penjual miras di Jalan Srikaya Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. Terakhir, Satpol PP menyatroni toko kelontong di Jalan Kartini, Kelurahan Depok, Pancoranmas.
“Dari hasil penertiban, kurang lebih ada 1.500 botol miras yang telah diamankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa (27/8).
BACA JUGA: H-1 Puasa, Disperindag Razia Miras, Hasilnya?
Sementara, Kasi Trantibum Satpol PP Kota Depok Agus Muhammad menambahkan, ribuan botol miras yang telah disita selanjutnya akan dimusnahkan.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terkait penyakit masyarakat yang masih banyak terjadi di Kota Depok.
“Kami akan terus buru penjual dan pemasok minuman keras yang masuk ke Kota Depok,” kata Agus. (rub/rd)