Satpol PP Tambora Sita Ribuan Botol Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Tambora kembali menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal, Kamis (30/5) malam hingga Jumat (31/5) dinihari. Hasilnya, puluhan botol miras ilegal disita dari dua lokasi yakni Kelurahan Duri Selatan dan Pekojan.
Camat Tambora, Bambang Sutarna menambahkan, dirinya telah mengintruksikan kepada 11 lurah untuk meningkatkan monitoring ke bawah untuk memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba. “Selain peredaran miras, narkoba juga menjadi perhatian serius. Peredaran barang haram tersebut marak terjadi di warnet sehingga pengawasan ditingkatkan,” terangnya, Jumat (31/5).
Kasatpol PP Kecamatan Tambora, Ivand Sigiro mengatakan, razia peredaran miras ilegal terus gencar digelar tersebar di 11 kelurahan se kecamatan Tambora menindaklanjuti Intruksi Kasatpol PP DKI Jakarta. Razia tersebut dilakukan selama bulan Ramadhan.
“Penindakan ini menindaklanjuti pengaduan warga Kelurahan Pekojan dan Duri Selatan yang melaporkan adanya penjualan miras ilegal,” ujar Ivand Sigiro.
Ia mengungkapkan, penjualan miras salah satu warung kelontong di Pekojan telah ditindak pada tahun lalu. Pengaduan warga bahwa pemilik usaha kelontong ternyata masih menjual miras ilegal. Petugas menjebak dengan berpura pura membeli minuman keras. “Penjual tidak dapat mengelak saat petugas karena dilengkapi bukti kuat,” ungkapnya. (jpc)