Satu Dolar pun Tak Luput dari PPATK
jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini terus memantau berbagai transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pendanaan tindak pidana terorisme, termasuk orang-orang yang dicurigai berafiliasi dengan ISIS.
Menurut Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso pihaknya memantau dengan cara memperkuat sistem pelaporan dari instansi lainnya. Salah satunya kerjasama dengan Bea Cukai untuk melakukan sistem pelaporan Cross Border Cash Carrying (CCBC) atau laporan pembawaan uang tunai lintas batas.
"Kami bekerjasama dengan bea cukai untuk mulai mem-profiling dan mengamati perilaku orang-orang yang membawa masuk uang lintas batas, baik rupiah maupun mata uang asing," ujar. Agus kepada JPNN di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Tak hanya itu, kata dia, PPATK juga menerapkan sistem pelaporan baru yang disebut International Fund Transfer Instruction (IFTI) atau laporan transaksi keuangan dari dan keluar negeri tanpa ambang batas. Ini diberlakukan pada bank-bank maupun jasa pengiriman uang. PPATK, kata dia, memberikan daftar nama orang-orang yang diduga teroris atau tergabung dalam ISIS sehingga membantu kinerja pelaksanaan sistem itu.
"Satu rupiah atau satu dolar keluar masuk melewati batas negara harus dilaporkan ke PPATK. Baik itu yang dilakukan oleh bank, maupun perusahaan pengirim uang," sambungnya.
Agus menyatakan pihaknya akan berupaya berbagai cara untuk memotong aliran transaksi yang dilakukan jaringan-jaringan teroris di Indonesia. Hasilnya, ujarnya, akan diberikan pada kepolisian termasuk Detasemen Khusus 88 Antiteror dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti. (flo/jpnn)