Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB
Sudharmawati dan anggota majelis, Antonius Widijananto, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Widodo terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) pelaksanaan bioremediasi. Selain itu, Widodo dianggap tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar uang ke perusahan rekanan PT CPI itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD 6,9 juta.
Sedangkan hakim Slamet Subagyo menyatakan, Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Karenanya, kata Slamet, Widodo harus dibebaskan dari segala tuntutan.
"Dari fakta persidangan terungkap pengumuman pemenang lelang baru 21 Juni 2008 dan terdakwa tidak terlibat. Sedangkan, peristiwa 20 Februari 2008 yang disebut pengumuman pemenang lelang sesungguhnya adalah penyusunan HPS sebesar 7,2 juta dolar Amerika," ungkap Slamet pada persidangan itu.