Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi

Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB
Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi - JPNN.COM
"Karena ada perbedaan dan setelah musyawarah sungguh-sungguh tidak sampai mufakat, maka diambil dengan suara terbanyak, yaitu terdakwa Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawati Ningsih, membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7).

Sudharmawati dan anggota majelis,  Antonius Widijananto, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa Widodo terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan harga perkiraan sendiri (HPS)  pelaksanaan bioremediasi. Selain itu, Widodo dianggap tetap menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi dan tetap membayar uang ke perusahan rekanan PT CPI itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD 6,9 juta.

Sedangkan hakim  Slamet Subagyo menyatakan, Widodo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Karenanya, kata Slamet, Widodo harus dibebaskan dari segala tuntutan.

"Dari fakta persidangan terungkap pengumuman pemenang lelang baru 21 Juni 2008 dan terdakwa tidak terlibat. Sedangkan, peristiwa 20 Februari 2008 yang disebut pengumuman pemenang lelang sesungguhnya adalah penyusunan HPS sebesar 7,2 juta dolar Amerika," ungkap Slamet pada persidangan itu.

JAKARTA - Satu lagi pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Widodo selaku Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA