Satu Lagi Pegawai Chevron Dinyatakan Terbukti Korupsi Bioremediasi
Jumat, 19 Juli 2013 – 22:11 WIB
"Bahwa tidak benar Widodo bekerjasama dengan Direktur PT GPI Riscky Prematuri melakukan bioremediasi dengan tidak benar karena terdakwa tidak memiliki kewenangan lakukan kegiatan bioremediasi di SLN," ujar Slamet.
Hakim Anggota IV, Sofialdi, juga menyatakan hal serupa. "Terdakwa dipindahkan ke Duri pada Agustus 2008, maka terdakwa tidak ikut lagi dalam proyek bioremediasi di SLS," ujar Sofialdi.
Widodo adalah pihak ketiga di PT CPI yang dinyatakan bersalah karena korupsi proyek bioremediasi. Sebelumnya, dua pegawai PT CPI, yakni Kukuh Kertasafari dan Endah Rumbiyanti juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara/