Satu per Satu Para Bandit Curanmor Digulung Timsus Maleo
Sabtu, 28 Maret 2020 – 19:35 WIB
Tersangka EL pernah terlibat tindak pidana perampasan uang tunai sebesar Rp75 juta di tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.
Sedangkan tersangka AM pernah melakukan beberapa tindak pidana yakni "Dogger anjing" atau pencuri anjing di beberapa wilayah Minahasa Utara dan pencurian tabung gas di beberapa rumah di wilayah Winangun serta Curanmor sebanyak tiga unit motor di tahun 2018, dan di proses di Polsek Malalayang.
"Para pelaku kemudian diserahkan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut," katanya. (antara/jpnn)