Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu per Satu Pengedar Narkoba Sabu-Sabu dan Ganja Ditangkap

Sabtu, 14 Oktober 2023 – 11:07 WIB
Satu per Satu Pengedar Narkoba Sabu-Sabu dan Ganja Ditangkap - JPNN.COM
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni (tengah) dan jajaran menunjukkan baran bukti. (ANTARA/HO-Polres Tapanuli Selatan)

jpnn.com, MEDAN - Satu per satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap aparat kepolisian dalam kurun waktu selama sebulan.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan dari 27 pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti dengan total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu seberat 208 gram dan ganja 1.068 gram.

"Penangkapan pelaku dari Kabupaten Padang Lawas Utara dan Tapanuli Selatan. Dari 27 pelaku itu, 24 orang diduga pengedar dan seluruhnya telah masuk ke tahap penyidikan, sedangkan tiga orang lagi penyalahgunaan narkotika," ujar Imam dalam keterangan yang diterima di Medan, Sabtu.

Terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN agar hasil dari Asesmen TAT nanti berupa rekomendasi rehabilitasi bagi mereka.

Kapolres menambahkan selain sabu dan ganja yang diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, kenderaan bermotor, hingga peralatan alat hisap sabu alias Bong.

“Untuk barang bukti narkoba yang kami sita, menurut para pelaku total nilainya mencapai Rp201 juta, artinya Polres Tapsel telah berhasil selamatkan uang masyarakat untuk membeli narkotika dan menyelamatkan lebih kurang 2.000 jiwa," ucapnya.

Pemaparan ini dihadiri Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Iptu Mulyadi, SH. Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Utara, Dona M Sebayang, SH. Dan personel Polres Tapsel lainnya. (antara/jpnn)

Dari 27 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan ganja, 24 orang telah masuk ke tahap penyidikan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News