Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saut Situmorang Tak Rela Gaji Firli Cs Naik Rp 300 Juta

Jumat, 03 April 2020 – 16:38 WIB
Saut Situmorang Tak Rela Gaji Firli Cs Naik Rp 300 Juta - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV Saut Situmorang mengaku tidak rela apabila gaji Firli Bahuri Cs naik menjadi Rp 300 juta dengan hasil kinerja dan penerapan Undang-undang tentang KPK yang baru. Meski begitu, Saut membenarkan usulan kenaikan gaji itu disodorkan pada era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

"Ada diusulkan dalam rapat. Saya menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan sebaiknya setelah pimpinan jilid IV berlalu agar tidak dinilai conflict of Intrest," kata Saut saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (3/4).

Saut menerangkan, usulan itu berangkat sebenarnya bukan untuk menaikkan gaji pimpinan. Namun, latar belakang usulan itu untuk menaikkan gaji staf dan pegawai KPK.

"Gaji staf itu patokannya gaji pimpinan. Itu sebabnya dalam rapat saya bilang biar enggak conflict of interest, gaji pegawai itu nanti dinaikan pada periode berikutnya," kata Saut.

Meski begitu, Saut memahami pandangan masyarakat yang menolak kenaikan gaji itu di era kepemimpinan yang sekarang. Salah satunya adalah Firli Cs belum menunjukkan hasil kerja di KPK dan sudah mendapat kenaikan gaji. "Jadi bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan," tambah Saut.

Saut juga menerangkan ide kenaikan gaji itu dalam rangka mendorong kinerja kepemimpinan KPK selanjutnya. Dengan gaji yang lebih besar diharapkan kepemimpinan KPK baru akan semakin bekerja. Namun, Saut pesimistis Firli Cs bisa bekerja lebih baik dengan UU KPK yang ada sekarang.

"Itu usulan kan dibuat pada saat UU KPK yang lama. Kalau tahu UU seperti sekarang kagak rida juga saya," kata dia. (tan/jpnn)

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV Saut Situmorang mengaku tidak rela apabila gaji Firli Bahuri Cs naik menjadi Rp 300 juta dengan hasil kinerja dan penerapan Undang-undang tentang KPK yang baru.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News