SBY Bela Boediono dan Sri Mulyani
Kamis, 04 Maret 2010 – 21:55 WIB
"Negara kita adalah negara hukum, semua proses tidak bisa diputuskan oleh proses politik. Boleh saja, panitia angket DPR beda pendapat beragam, tetapi semua persoalan hukum harus dituntaskan secara hukum. Soal pemakzulan, hanya bisa dilakukan apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan kesalahan fatal sebagaimana diatur dalam undang-undang, saat yang bersangkutan menjabat. Pemakzulan pun bukan dilakukan dengan proses politik, tetapi harus berdasar konstitusi. Kasus Century jelas tak bisa diarahkan kepada pemakzulan," pungkasnya.(gus/jpnn)