SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:18 WIB
"Akan ada berbagai penafsiran atas Pasal 41 ayat (3) UU nomor 3 tahun 2004 tentang BI. Utamanya untuk menetapkan apakah Agus itu calon baru atau calon lama yang pernah ditolak DPR," ungkap dia. Satu-satunya cara untuk menyatukan tafsir tersebut adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai resiko, imbuhnya.
"Menyikapi berbagai potensi masalah yang akan muncul jika Presiden SBY tetap mengajukan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI, saya sarankan agar Presidan SBY kembali mengkaji ulang pemikiran tersebut sebagai upaya meminimlisir masalah," harap Ichlas. (fas/jpnn)