SDA Mangkir dari Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini sedianya memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Namun, tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji itu tak memenuhi panggilan KPK.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, tidak ada informasi dari SDA tentang ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini. "Saya tanya penyidiknya tidak ada konfirmasi," katanya.
Pernyataan Priharsa ini bertolak belakang dengan pengakuan kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga yang datang ke gedung KPK siang tadi. Ia mengaku datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya ke penyidik KPK.
Andreas pun mengungkapkan bahwa ada kesalahan dalam surat pemanggilan SDA. Hanya saja, Priharsa menepis klaim yang disampaikan Andreas.
"Itu kan hanya disampaikan ke media tapi tidak disampaikan secara langsung ke penyidik," tegas Priharsa saat diminta komentar mengenai pernyataan Andreas.
Meski begitu Priharsa mengakui bahwa ada kesalahan dalam surat pemanggilan SDA. Di surat itu tertulis bahwa SDA dipanggil sebagai saksi dan bukan tersangka.
KPK pun langsung memperbaiki kesalahan penulisan itu dan mengirim ulang surat panggilan. Rencananya, politikus senior PPP itu akan diperiksa ulang pekan depan. "Kita perbaiki dan akan dikirim kembali untuk diperiksa pekan depan," pungkasnya.(dil/jpnn)