Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SDA Minta Mahkamah Partai Pecat Romy cs

Kamis, 16 Oktober 2014 – 01:52 WIB
SDA Minta Mahkamah Partai Pecat Romy cs - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) meminta Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP mengambil tindakan tegas terhadap M Romahurmuziy (Romy) cs karena sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran. Yang terakhir, kubu Romy menyelenggarakan Muktamar di Surabaya.

"Ini pelanggarannya berat. Jadi harus diberhentikan dari anggota PPP. Dipecat, saya kira itu sanksi yang tepat," kata SDA di Jakarta, Rabu (15/10).

Menurut SDA, pelanggaran yang baru dilakukan kubu Romy cs adalah melakukan muktamar. Padahal hasil keputusan Mahkamah PPP pada 11 Okber 2014 memerintahkan kegiatan atau muktamar boleh dilakukan setelah lewat tujuh hari.

Namun lanjut SDA, belum waktunya, kubu Romy melakukan muktamar. Artinya kegiatan ini telah melanggar keputusan hasil sidang mahkamah partai yang disepakati bersama. "Hari ini telah terjadi pelanggaran terhadap keputusan mahkamah partai. Harapan saya mahkamah partai memberikan sanksi," tegas SDA.

Dia jelaskan, ishlah sudah tidak tepat untuk diterapkan dalam partainya. Sanksi adalah keputusan yang tepat. Sebab, sanksi itu diyakininya bisa membawa partainya menuju perdamaian. "Pelanggaran yang dilakukan Romy dan kawan-kawan tidak pantas dilakukan dalam forum ishlah. Yang benar adalah penilaian siapa yang benar siapa yang melanggar," ujar dia.

Bahkan, jika dia yang dinilai melakukan kesalahan itu, maka dia siap mendapatkan sanksi. Selama ini pelanggaran demi pelanggaran yang dilakuka Romy tidak pernah ditindak tegas. "Saya terima tapi harus ada penilaian," kata SDA.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (SDA) meminta Mahkamah Partai dan Majelis Syariah PPP mengambil tindakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close