Sebagian Honorer K2 Melunak, tetapi Mengajukan Syarat
Mereka digaji Rp dari Rp 4,2 juta hingga Rp 4,6 juta per bulan. Namun, kalau honorer K2 harus diangkat PPPK mereka mau tidak mau ikut meskipun gajinya turun jauh.
"Di Surabaya, gaji penjaga sekolah dan tukang sapu itu Rp 4,2 juta. Kalau jadi PPPK otomatis terjun bebas. Cuma kan kami harus butuh status jelas juga makanya tidak apa-apa jadi PPPK asalkan semua diangkat dan tanpa tes," tegasnya.
Sama halnya dengan Arfi'i, tenaga teknis honorer K2 di Dinas Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara. Bekerja sejak 1998 dan hingga sekarang masih berstatus honorer K2.
Dia mengungkapkan, menerima PPPK mengingat usianya sudah tidak muda lagi. Demikian juga kawan-kawannya di Sumut yang rerata usianya mendekati ambang batas pensiun.
"Kami menerima regulasi PPPK, dengan catatan regulasi tersebut mengakomodir seluruh honorer K2. Tidak cuma guru, kesehatan dan penyuluh tetapi juga tenaga teknis dan administrasi yang terdata sebagai honorer K2. Selain itu tanpa tes juga," tutur Arfi'i yang juga koordinator wilayah PHK2I Sumut.
Kalaupun ada tes, lanjutnya, cukup seleksi administrasi. Dan, bila ada perangkingan bisa dihitung dari masa kerja dan usia. Yang paling penting lagi regulasi penyelesaian honorer K2 bukan hanya wacana.
"Sudah cukup sabar dan lelah kami honorer K2 ini. Nakun, tetap juga masih dengan status honorer. Semoga tidak pensiun dengan status honorer. Jika tidak kami tidak dihargai betul pengabdian belasan tahun ini," tandasnya.
Dia menyebutkan, banyak kawannya yang jadi honorer sejak 1993 dan 1995. Usia sudah masuk kepala 5 dan menghabiskan usia sebagai honorer.