Sebaiknya RJ Lino Mundur Sebelum Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nurzahedi Tanjung menyarankan Dirut Pelindo II RJ Lino, segera mengundurkan diri usai penetapan statusnya sebagai tersangka pengadaan mobile quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara etis, seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebelum dipecat idealnya harus mundur dari jabatan. Ini akan lebih terhormat," kata Nurzahedi Tanjung saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).
Politikus Gerindra itu juga mengatakan bahwa Komisi VI DPR akan meminta pertanggungjawaban Menteri BUMN Rini Soemarno, mengacu perundang-undangan mengenai BUMN, terutama, apakah ada pelanggaran undang-undang yang dilakukan menteri atas dugaan pelanggaran yang dibuat RJ Lino.
"Kalau ada pelanggaran tentunya Menteri BUMN juga harus bertanggung jawab. Wajib ditekankan, ini semua kami lakukan demi kepentingan penyehatan BUMN. Gerindra sangat konsen untuk menempatkan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki daya saing dan mensejahterakan rakyat," kata politikus asal Riau itu.
Untuk perbaikan Pelindo II ke depan, Komisi VI akan menggunakan hasil Pansus Pelindo, salah satunya rekomendasi bahwa Pelindo II tidak lagi diserahkan ke asing. "Anak bangsa juga mampu mengelolanya," ujar Nurzahedi. (fat/jpnn)