Sebanyak 1.759 SNI Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 1.759 jenis produk yang telah dipayungi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditinjau ulang. Langkah ini didasarkan pada perkembangan pasar dan teknologi yang berkembang selama satu dasawarsa ini.
Kepala Bidang Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan, hingga saat ini telah ada 9.320 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. Dari jumlah itu sebanyak 7.651 di antaranya dianggap masih cocok dengan kondisi saat ini. Sementara sisanya perlu dilakukan penyesuaian. "Sisanya harus ditinjau ulang untuk menyesuaikan zaman," ujarnya kemarin (24/10)
Menurut Bambang, tren industri dan perdagangan dalam satu DEKADE ini terus berubah. Banyak perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar yang menuntut kualitas yang lebih baik daripada standar sebelumnya. "Oleh karena itu penyesuaian terkait standar produk dan proses produksi sangat diperlukan saat ini," katanya.
Meski banyak yang perlu ditinjau ulang, namun Bambang menilai standar mutu di Indonesia sebenarnya sudah sejajar dengan negara-negara di kawasan ASEAN. "Jadi kalau kita naikkan lagi standarnya, akan sangat baik untuk meningkatkan daya saing di era perdagangan bebas," sambungnya.
Apalagi dalam waktu dekat, Asean Economic Community (AEC) akan berlaku, sehingga peningkatan kemampuan produksi dan kualitas produk harus disiapkan untuk menghadapi persaingan yang ketat."Selama kita bisa menjaga kualitas produksi, saya yakin produk-produk Indonesia bisa bersaing meskipun banyak produk asing yang masuk ke pasar," tuturnya.
Dalam kenyataannya, pelaksanaan aturan SNI oleh para pelaku usaha saat ini masih bergantung pada wajib atau tidaknya aturan tersebut. Jika SNI sudah diwajibkan pelaku usaha akan mengikuti. Namun apabila masih bersifat sukarela, kebanyakan pelaku usaha tidak mengindahkannya. "Akibatnya pelaksanaan SNI masih belum maksimal," tegasnya.
Selain itu mayoritas perusahaan baru rata-rata langsung menyertifikasi SNI wajib. Itu menunjukkan bahwa penerapan SNI masih cenderung didorong pemberlakuan regulasi teknis. "Padahal, adanya SNI tidak hanya untuk melindungi konsumen namun juga mendorong bisnis pengusaha," jelasnya. (wir)