Sebar Hoaks di Whatsapp, Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Dinilai telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks, serta kampanye hitam melalui media sosial, Emile Usman, seorang pendukung capres petahana, dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (28/3). Emile dilaporkan oleh Hardiman Setyabudi.
Hardiman mengatakan, Emile diduga melanggar Pasal 273, Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d Jo. Pasal 521 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Kami berharap ke depan tidak terjadi lagi kampanye hitam lainnya dalam bentuk apapun. Karena akan berdampak memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, berintegritas, tanpa hoax dan SARA," ujar Hardiman melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/3).
Hardiman kemudian menceritakan kronologis penyebaran hoax oleh Emile. Menurut Hardiman, pada Senin (25/3) lalu, sekitar pukul 07.06 WIB, dirinya menerima pesan di Group WhatsApp “VoxPointIndonesia’’ yang dikirm oleh salah satu anggota bernama Emile Usman.
"Adapun pesan WhatsApp tersebut dinilai berisikan pesan yang diduga menyudutkan Prabowo-Sandi. Pesan itu juga cenderung berisi berita bohong dan menyesatkan, dengan tujuan agar Prabowo-Sandi kehilangan kepercayaan dari publik,” katanya.
Pesan itu, lanjut Hardiman, dapat membuat stigma masyarakat terhadap Prabowo Subianto menjadi negatif, sehingga dapat merugikan Prabowo-Sandi pada Pemilu 2019. (dil/jpnn)